KPK Mangkir Dari Sidang Praperadilan KPK Mangkir Dari Sidang Praperadilan
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang perdana praperadilan yang dilayangkan James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7).
Hakim tunggal Achmad Dimyati, dalam persidangan menegaskan, pengadilan telah melayangkan surat panggilan ke KPK secara layak dan patut, namun karena tidak hadir dalam persidangan pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kedua.
“Surat pangilan ke KPK sudah dikirim dan sudah diterima oleh staf KPK, tapi tidak hadir, kami akan memanggil kembali secara patut, untuk hadir pada persidangan pekan depan,” kata Hakim Dimyati dalam persidangan sore tadi.
Atas ketidak hadiran KPK, hakim menunda sidang hingga Senin 6 Agustus pekan depan, dan meminta kepada pihak pengugat James Gunarjo, melalui kuasa hukumnya untuk kembali hadir. “Sidang ditunda untuk panggil pihak KPK, sidang dilanjutkan Senin, 6 Agustus, pekan depan,” tegas Hakim Dimyati.
Sementara, pengacara James Gunarjo, Sehat Damanik mengatakan, pihaknya mempertanyakan ketidak hadira pihak KPK, diduga sengaja mengulur waktu agar KPK menyelesaikan pemberkasan penyidikan.
“Jadi sebelumnya KPK sudah mengatakan siap, kalau mereka (KPK) akan hadir di persidangan. Namun kenyataannnya tidak hadir. Jadi kami menduga mereka sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke persidangan, maka bisa saja pra peradilan ini akan gugur,” kata Pengacara James, Sehat Damanik usai sidang.
Lanjut Damanik bahwa penyidikan tersangka James Gunarjo tengah berjalan dan pemberkasan belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh KPK. “Dari hukum acara itu sangat memungkinkan kami ajukan gugatan, karena klien kami bukan pejabat negara, kenapa ditangani KPK,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Jjohan Budi enggan mengomentari ketidakhadiran dalam persidangan perdana praperadilan yang diajukan oleh James Gunardjo di PN Selatan. [L-8]
***
Sumber: Suara Pembaruan
http://www.suarapembaruan.com/home/kpk-mangkir-dari-sidang-praperadilan/22884