Tersangka Penggelapan Pajak Sidoarjo Gugat KPKTersangka Penggelapan Pajak Sidoarjo Gugat KPK
Tersangka kasus dugaan penyuapan pajak James Gunarjo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehat Damanik selaku kuasa hukum James mengatakan gugatan diajukan karena KPK tidak berwenang menangani kasus ini.
Menurutnya James dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur Tommy Hindratno (sudah berstatus tersangka) bukanlah penyelenggara negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.
“Klien kami konsultan pajak sedangkan Tommy hanya eselon IV. Mereka tidak termasuk penyelenggara negara,” kata Sehat Damanik ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/7).
Sehat Damanik mengatakan permohohan praperadilan ini didaftarkan pada 18 Juli lalu. Hari ini merupakan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan.
“Kami harap KPK datang hari ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas Sehat Damanik.
KPK menangkap tangan Tommy Hindratno dan James Gunarjo di sebuah rumah makan Padang Sederhana daerah Tebet Jakarta.
Pada saat penangkapan itu, KPK menemukan uang senilai Rp280 juta yang diduga diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik PT Bhakti Investama.
Sehat Damanik menegaskan uang Rp 280 juta itu merupakan uang pembayaran utang James kepada Tommy.
“Tidak ada hubungannya dengan pajak Bhakti Investama,” tegasnya.
Penulis: Rangga Prakoso/ Kristantyo Wisnubroto
***
Sumber: BeritaSatu.Com
http://www.beritasatu.com/hukum/63129-tersangka-penggelapan-pajak-sidoarjo-gugat-kpk.html