James Gunarjo Dituntut 5 Tahun Bui, Pengacara: Itu Keterlaluan!!
Jaksa KPK memberikan tuntutan maksimal lima tahun kepada James Gunarjo atas dakwaan pemberian suap kepada pegawai pajak Tommy Hindratno. James menyebut tuntutan jaksa itu.
“Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya,” ujar James kepada wartawan di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/10/2012).
Sehat Damanik, kuasa hukum James yang ada di samping kliennya itu menyatakan tuntutan jaksa KPK berlebihan. Menurut Sehat, jaksa KPK hanya melihat bukti-bukti yang menguntungkan pihak mereka.
“Jaksa hanya melihat bukti-bukti yang meyakinkan pihak mereka,” papar Sehat.
Sehat menyatakan, uang Rp 380 juta yang disebut sebagai uang suap itu, bukan berasal dari PT Bhakti Investama. Dia menyebut pemberian itu merupakan pembayaran hutang semata.
“Kita juga merasa jaksa keterlaluan, masak hal yang meringankan bagi kilen saya tidak ada sama sekali,” papar Sehat.
Jaksa KPK menilai terdakwa kasus penyuapan pegawai pajak Tommy Hindratno, James Gunarjo terbukti telah melakukan tindak penyuapan, tanpa ada satu pun hal yang meringankan. Oleh karena itu jaksa menuntut James dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana 5 tahun,” ujar Jaksa Medi Iskandar di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/10/2012).
Selain tuntutan pidana kurungan itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan tambahan.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa yang bersepakat dengan Antonius Tonbeng, komisaris PT Bhakti Investama memberikan uang ke Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Dan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan 5 tahun penjara merupakan angka maksimal untuk pasal-pasal di atas. Jaksa menuntut maksimal karena sejumlah poin memberatkan seperti terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. “Untuk perbuatan yang meringankan tidak ada,” ujar Jaksa Medi.
�Tim penuntut umum KPK menyatakan, alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, mendukung surat dakwaan yang mereka buat. Tim Jaksa menyatakan bahwa terdakwa James dan Antonius Tonbeng, komisaris independen Bhakti Investama sama-sama berperan aktif dalam melakukan penyuapan tersebut.
***
Sumber: news.detik.com
http://news.detik.com/read/2012/10/03/184436/2053991/10/james-gunarjo-dituntut-5-tahun-bui-pengacara-itu-keterlaluan