MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UMP/UMK


Pertanyaan:

Saya pemilik satu perusahaan yang bergerak dibidang catering, dengan jumlah pekerja sebanyak 32 orang. Saat ini saya sangat resah dengan adanya keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menentukan bahwa upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp. 2,2juta. Upah sebesar itu tentu sangat memberatkan, mengingat usaha saya adalah usaha kecil, dengan tingkat pendapatan yang sangat rendah. Pertanyaan saya adalah: apa yang harus saya lakukan apabila saya tidak mampu membayar upah sesuai dengan standar UMP/K (Upah Minimum Provinsi/Kotamadya) yang telah ditentukan? Adakah sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada saya, jika saya membayar upah dibawah UMP/K? Terima kasih atas penjelasannya.

Veronica, Jakarta Timur.

Jawaban:

Ibu Veronica yang baik, memang benar Pemerintah DKI sudah menetapkan besaran UMP/K untuk tahun 2013 sebesar Rp.2,2jt. Kenaikan upah tersebut sangat tinggi, sehingga saat ini sudah banyak pengusaha yang mengeluh dan sangat khawatir tidak mampu memenuhi pembayaran upah minimum. Menurut beberapa media yang saya baca, setidaknya ada sekitar 600 pengusaha di DKI Jakarta yang menyatakan tidak mampu membayar upah sebesar UMP/K tersebut.

Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan terhadap buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dibagikan (pasal 1 angka 30 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan).

Menurut ketentuan di atas maka penentuan besaran upah adalah berdasarkan kesepakatan bersama, antara pengusaha dan buruh. Karena dasarnya adalah kesepakatan, atau yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, maka dalam praktenya banyak pengusaha atau majikan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP/K, khususnya usaha-usaha rumahan. Menurut ketentuan Undang-undang, tindakan demikian tidak diperbolehkan, namun dalam prakteknya, apabila kedua belah pihak sama-sama setuju untuk menyepakati sejumlah angka, maka hal itu bisa saja dilaksanakan asalkan pihak lainnya juga tidak keberatan/melakukan tuntutan.

Permasalahnya adalah bisa saja pada saat dibuat kesepakatan, pekerja menyatakan setuju dengan upah dibawah UMP/K, namun setelah berjalan sekian lama, pekerjanya berubah pikiran dan melaporkan peristiwa tersebut ke instansi terkait.  Dalam hal demikian maka jelaslah pembayaran upah di Bawah UMP/K tersebut akan bermasalah dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 – 4 tahun dan atau denda antara Rp.100juta – Rp.400juta.

Dilema yang sering terjadi adalah ketika pengusaha tidak sanggup memenuhi pembayaran upah sesuai ketentuan UMP/K, dan memilih menutup perusahaannya, namun pada saat yang bersamaan pekerja tidak mau kehilangan pekerjaan dan berharap tetap bisa bekerja meskipun dengan upah yang lebih rendah dari UPM/K. Dalam hal demikian maka upaya yang paling tepat untuk dilakukan pengusaha adalah mengajukan permohonan penangguhan upah ke instansi ketenagakerjaan, agar diberikan dispensasi untuk membayar upah dibawah ketentuan UMP/K. Namun penangguhan upah ini hanya berlaku untuk waktu satu tahun saja. Jika izin dari instansi ketenagakerjaan sudah ada, maka pengusaha diperkenankan untuk membayar upah dibawah ketentuan UMP/K.

Demikian bu Veronika, Terimakasih.

 

Penulis : Sehat Damanik, S.H., M.H.
Managing Partner di
Kantor Hukum DSS & Partners dan
Dosen/pengajar di Universitas Taruma Negara.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DSS & PARTNERS | Law Office of DSS & Partners © 2020 All Right Reserved