Kuasa Hukum Partogi, Verry Sitorus mencium ada kejanggalan dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan di Kawasan Tanjung Kelayang
Kuasa Hukum Partogi Saragi, Verry Sitorus mencium ada kejanggalan dalam kasus korupsi pada Proyek Pembangunan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis Kawasan Tanjung Kelayang di Desa Keciput Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung TA 2011.
Menurut Verry, Salim sebagai pelaksana proyek sama sekali tidak tersentuh oleh pihak kejaksaan. Padahal dia lah orang yang banyak berperan dalam proyek tersebut.
“Ini patut diduga ada permainan antar pejabat tersebut, juga dengan kontraktornya. Padahal saat pencairan dana di Banksumsel sama sekali tidak menyebutkan nama Partogi,” ujar Verry usai sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (25/2/2013).
Partogi Saragih bersama rekannya, Ifiantara Septriman Nasution didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2 UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan sebsider pasal 3 jo 18 ayat 2 UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan lebih subsider pasal 9 jo 18 ayat 2 UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Jaksa, Gerry Mantoro pemeriksanaan fisik pekerjaan dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) dan hasil audit BPKP Perwakilan Babel tanggal 6 Desember 2012 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 409.329.859.
***
sumber: bangkapos.com
http://bangka.tribunnews.com/2013/02/25/verry-cium-kejanggalan-kasus-tanjung-kelayang