Sopir Angkot Didakwa Korupsi Rp 409 Juta
Partogi Saragih yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot harus berurusan dengan kasus korupsi.
Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 409 juta bersama rekannya Ifiantara Septriman Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Nama Partogi dipinjamkan oleh PT Maksindo sebagai kuasa direktur utama perusahaan tersebut. PT. Maksido merupakan pengerjakan proyek Pembangunan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis Kawasan Tanjung Kelayang di Desa Keciput Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung tahun anggaran 2011.
Namun dalam hal ini, Partogi sama sekali tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut, bahkan ia tidak mengetahui proyek itu. Segala tanda tangan untuk pencairan anggaran dana, dilakukan oleh orang lain dan turut memalsukan tanda tangan Partogi.
“Kita tidak tahu dari pihak PU bisa ada perjanjian dengan PT. Maksindo, sementara klien kami tidak pernah melaksanakan tanda tangan. Bagaimana dia bisa tahu, kalau kesehariannya sebagai supir angkot,” ujar kuasa hukum Partogi, Verry Sitorus usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (25/2/2013).
***
Sumber: bangkapos.com
http://bangka.tribunnews.com/2013/02/25/sopir-angkot-didakwa-korupsi-rp-409-juta