hutang-piutang
blogPertanyaan : Saya merupakan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang penjualan. Perusahaan yang saya pimpin memiliki beberapa piutang yang telah jatuh tempo kepada beberapa pembeli yang berbentuk badan hukum (perusahaan). Dalam perjanjian jual-beli dicantumkan batas waktu melakukan pembayaran atas barang tersebut. Perusahaan saya telah berulang kali melakukan penagihan, namun para pembeli tersebut belum juga melakukan…