PT Goodyear Indonesia & PT Elang Perdana Bantah Tudingan Kartel Harga Ban

Salah satu perusahaan ban ternama di Indonesia yang diseret Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Goodyear Indonesia Tbkmembantah tudingan investigator Komisi dalam sidang kedua yang digelar di KPPU, Senin (2/6).

“Kami (Goodyear, red) mempunyai komitmen yang tinggi untuk mematuhi kompetisi antar perusahaan dan persaingan usaha sehat,” papar Associate General Counsel Asia Pacific The Goodyear Tire & Rubber Company, Jim Venizelos dalam persidangan.

Jim Venizelos juga menyangkal telah membuat perjanjian dengan anggota Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) lain mengenai harga dan produksi ban sebagaimana yang ditudingkan investigator. Lebih lagi, Goodyear menilai bahwa pangsa pasar mereka tidak signifikan untuk terlibat dalam kartel. Market share perusahaan pada 2008 hanya sekitar 6,2% dan sekitar 3 tahun kemudian menjadi 3,4%. Dengan demikian, tidak ada motif ekonomi sama sekali untuk melakukan praktik kartel ataupun menetapkan harga.

Senada dengan Goodyear, terlapor lainnya PT Elang Perdana Tyre Industry juga membantah telah melakukan kartel bersama dengan lima terlapor lainnya, yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, dan PT Industri Karet Deli.

Kuasa hukum Elang Perdana, Sehat Damanik menolak dikatakan melakukan pengaturan harga dan distribusi produksi ban di pasar Indonesia. Menurutnya, tidak ada perjanjian ataupun kesepakatan yang dilakukan organisasi untuk membanting harga ban sebagaimana yang dituduhkan investigator.

“Risalah rapat yang dijadikan bukti oleh tim investigator tidak sama dengan kesepakatan atau perjanjian,” paparnya dalam persidangan.

Sebagai informasi, tim investigator telah mencium ada indikasi praktik kartel ban yang dilakukan Goodyear dkk. Dugaan ini semakin diperkuat dengan ditemukannya Risalah Presidium APBI Januari 2009  tentang larangan bagi anggota organisasi untuk menurunkan harga ban.

Sehat melanjutkan sebagai organisasi sudah tentu berkewajiban untuk menjaga anggotanya. Untuk itu, organisasi mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak saling menjatuhkan. Kendati demikian, Sehat mengatakan bahwa tidak ada satu laporan atau persetujuan kesepakatan harga produksi ban di pasaran dan saling tukar menukar informasi dengan terlapor lainnya.

“Kalau memang benar ada kesepakatan, tidak mungkin ada rugi. Klien saya sempat merugi selama 2 tahun, sedangkan ada perusahaan yang terus untung,” terang Sehat.

Untuk sidang selanjutnya, Majelis Komisi belum dapat menentukan kapan sidang selanjutnya bakal digelar. Majelis berpendapat pihaknya akan menggelar Rapat Komisi untuk menentukan apakah perkara ini layak diteruskan ke penyelidikan lanjutan atau tidak.

Sekadar mengingatkan, Goodyear Indonesia dan Elang Perdana bersama empat terlapor lainnya, yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, dan PT Industri Karet Deli disinyalir telah melakukan kartel ban di pasar Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bridgestone Tire dkk sepakat untuk menahan pemasaran ban baru sehingga ban yang beredar di pasaran menjadi terbatas. Akibatnya, harga ban bisa naik karena banyaknya permintaan atas ban itu.

Selain disinyalir melanggar Pasal 11 UU Anti Praktik Monopoli, enam terlapor ini juga dinilai telah melanggar Pasal 5 UU Anti Praktik Monopoli. Bentuk pelanggaran yang dilakukan Goodyear dkk adalah adanya suatu klausul yang dibuat oleh enam produsen ban ini yang tergabung dalam Asosiasi Perhimpunan Ban Indonesia (APBI) yang terdapat dalam Risalah Presidium APBI Januari 2009 lalu.  Klausul tersebut adalah larangan bagi anggota APBI untuk banting harga ban di pasar Indonesia.

Larangan banting harga dinilai KPPU telah melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, kesepakatan para anggota untuk tidak menurunkan harga jual produksi bisa merugikan konsumen.

Sumber : http://hukumonline.com

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt538ca251abc4e/pt-goodyear-indonesia-bantah-tudingan-kartel-harga-ban

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DSS & PARTNERS | Law Office of DSS & Partners © 2020 All Right Reserved