Dugaan Kartel Dalam Penetapan Harga BBM

Menjelang akhir Mei 2020 ramai diberitakan harga BBM yang tidak kunjung turun, karena harga minyak dunia sudah mengalami penurunan sejak awal tahun. Jika pada Januari 2020 harga ICP (Indonesian Crude Price) masih di level US$ 60, pada Maret sudah mencapai US$ 34 per barel. Negara tetangga sudah beberapa kali menurunkan harga BBM nya, seperti : Malaysia sudah enam kali menurunkan harga BBM sejak 2 bulan terakhir. Per 13 April 2020, harga bensin dengan kadar oktan 95 di level 0,29 dolar AS per liter atau RP.4.387 perliter. Harga tersebut sudah melorot 39,58 persen sejak Januari 2020. Di Myanmar diposisi 0,36 dollar AAS, atau sudah menyusut 46,27 persen. Kamboja 0,66 per liter atau menyusut 34,65 persen. (http:// 8 Negara Asean Sudah Turunkan Harga BBM< Indonesia Kapan? Diakses tanggal 23 Mei 2020). Sementara di Indonesia harga bensin dengan Oktan 95 masih rata-rata di atas Rp.9 ribu per liter.

Atas kejadian tersebut KPPU menduga adanya kartel atau persekongkolan maupun kemungkinan terjadinya praktek monopoli dalam penetapan harga BBM oleh lima perusahaan (Pert, SI, TOI, EMI dan AKR) distributor resmi BBM. KPPU menduga ada pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (1) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BENARKAH ADA KARTEL?

Kartel adalah suatu bentuk kerja sama diantara produsen yang berdiri sendiri untuk menghalau pesaing dalam menguasai pasar. Ada juga dikenal kartel harga yang bertujuan untuk mengatur harga produk yang diproduksi oleh produsen yang tergabung dalam kartel, lalu mereka menentukan harga jual minimum produk. Kartel merupakan tindakan anti persaingan yang membawa dampak besar bagi pesaing maupun konsumen. Dengan kartel maka pesaing yang bukan bagian dari kartel akan sulit masuk kedalam pasar dan merugikan konsumen karena harus membayar dengan harga yang lebih mahal.

Sekarang mari kita analisa, apakah benar ada kartel harga dalam penentuan harga BBM. Fakta menunjukkan bahwa sampai saat ini (27/05/2020) semua distributor BBM resmi tidak ada yang menurunkan harga BBM. Per hari ini harga BBM oktan 95 keatas disemua distributor masih dengan harga di atas Rp.9 ribu, dengan selisih harga antara distributor yang tidak jauh beda.

Dari berita yang kita baca KPPU telah meminta keterangan para distributor, termasuk Kementerian ESDM terkait dengan penetaan harga BBM. KPPU melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (1) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 5 ayat (1) tersebut mengatur bahwa pelaku Usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Untuk membuktikan pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (1), maka setidaknya ada 3 hal yang perlu dicermati. Pertama, adanya perjanjian penetapan harga (kolusi). Dengan demikian yang dilarang adalah adanya penetapan harga yang berasal dari perjanjian. Tanpa adanya perjanjian maka kesamaan harga bukanlah pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (1). Kedua, perjanjian tersebut adalah antara pelaku usaha yang bersaing, yaitu yang memproduksi barang atau jasa pengganti (close substitute) dalam pasar bersangkutan yang sama. Hal itu berarti para pelaku tersebut ada dalam pasar yang sama dengan produk yang bisa dipertukarkan. Ketiga, harga yang dibayarkan oleh konsumen/pelanggan, menjadi lebih mahal dari yang seharusnya. Dalam hal ini bukan hanya harga akhir, melainkan juga perjanjian atas struktur atau skema (margin) harga. Dengan demikian harga dipasar bisa saja berbeda-beda, namun marginnya bisa sama.

Ketentuan pasal 5 ayat (1) ini merupakan Perse Illegal yaitu perbuatan yang benar-benar dilarang tanpa syarat. Artinya apabila 3 syarat dalam pasal tersebut semuanya dipenuhi, maka terbuktilah adanya pelanggaran perjanjian penetapan harga (Price Fixing) tersebut dan wajib dikenakan hukuman, tanpa melihat apakah perbuatan tersebut merugikan atau menguntungkan pihak lain. Berbeda dengan pasal yang menganut rule of reason, yang syaratnya harus menimbulkan kerugian bagi konsumen atau pesaing.

Persoalan utama dalam penerapan pasal ini adalah sulitnya pembuktian atas adanya perjanjian pengaturan harga, karena pada umumnya diantara para pelaku tidak ada perjanjian. Dalam pasal 1 angka 7 ketentuan Umum UU Nomor 5 tahun 1999 disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak. Menurut pasal itu maka perjanjian tidak harus tertulis, melainkan bisa dalam bentuk lain. Oleh karena sulitnya mendapatkan bukti perjanjian langsung (hard evidence), maka dalam kasus KPPU diakomodir bukti tidak langsung (circumtances evidence), yaitu bukti komunikasi dan bukti ekonomi berupa analisis terhadap harga yang sifatnya parallel dan terkordinasi dengan cara mendata harga yang ditentukan para pelaku dalam industri sejenis dalam kurun waktu tertentu. Pembuktian unsur merupakan syarat formil yang harus dipenuhi, sedangkan bukti ekonomi merupakan syarat materil.

HUBUNGAN PENENTUAN HARGA JUAL BBM DENGAN KARTEL.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM disebutkan ada 3 kategori BBM, yaitu BBM tertentu (Solar dan Minyak Tanah), BBM Khusus (Premium untuk luar Jawa dan Bali) dan BBM umum (Pertamax dan lainnya). Pasal 15 PP tersebut mengatur bahwa harga BBM tertentu dan BBM Khusus ditentukan oleh Menteri ESDM. Sementara harga BBM Umum ditetapkan oleh Pertamina dan dilaporkan kepada Menteri.

Berdasarkan Perpres Nomor 48 tahun 2018, harga BBM merujuk pada indikator pembentukan harga berupa harga minyak mentah dan kurs rupiah. Acuan dalam penentuan harga minyak merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 62K/MEM/2020 tertanggal 28 Februari 2020. Ada dua hal utama yang membentuk harga jual BBM, yaitu harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS. Harga keekonomian BBM dihitung berdasarkan gabungan antara harga dasar, margin dan pajak. Harga dasar dibentuk oleh beberapa komponen, yaitu Harga Indeks Pasar (HIP), biaya alpha yang terdiri dari biaya distribusi, biaya penyimpanan dan biaya perolehan kilang dalam negeri atau import.

Penetapan harga BBM pada dasarnya tidak dilepaskan pada mekanisme pasar, karena terdapat ketentuan pemerintah yang menjadi patokan dasar, sebagaimana Keputusan Menteri ESDM No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga jual Eceran Jenis BBM Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU dan atau SPBN. Menurut Keputusan ini maka ada dua variable yang menentukan harga BBM, yaitu variabel MOPS/Argus dan margin pelaku usaha (maksimal 10%).  Adapun perhitungannya, untuk jenis bensin dibawah RON 95 dan jenis Solar CN 48 dengan rumus: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp.1.800/liter + margin 10% dari harga dasar. Untuk jenis bensin RON 95, RON 98 dan jenis Solar CN 51 dengan rumus: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp.2.000/liter + margin 10% dari harga dasar.

Jika mengacu kepada rumus dalam Kepmen ESDM No. 62 di atas, maka jika harga MOPS di Singapura sudah mengalami penurunan, tentu harga BBM Umum juga mengalami penurunan. Jika faktanya tidak ada penurunan harga BBM dan itu dilakukan secara bersama-sama oleh semua distributor resmi BBM, maka perlu dilakukan analisis untuk melihat ada atau tidaknya perbuatan curang di sana.

Titik penentuan ada tidaknya kartel harga tidak bisa hanya dilihat dari harga yang sama/hampir sama karena hal itu tidak jadi patokan atas adanya perjanjian. Jika kemiripan atau kesamaan harga terjadi karena kebetulan, misalnya karena variable biaya yang sama namun bukan karena perjanjian, maka hal itu tidak bisa dikatakan sebagai kartel harga yang melanggar pasal 5 ayat (1). Dibutuhkan kerja keras dan kerja cerdas untuk mencari bukti-bukti, baik langsung (hard evidence) maupun tidak langsung (circumtances evidence). Tanpa adanya bukti yang memadai maka perkara dugaan pengaturan harga ini akan sulit disidangkan.

*  Penulis adalah Advokat, Kurator/ Pengurus dan Dosen Hukum Perburuhan di Universitas Taruma Negara dan Dosen Tetap di STIH Gunung Jati Tangerang.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DSS & PARTNERS | Law Office of DSS & Partners © 2020 All Right Reserved