Author: Sehat Damanik, S.H., M.H.
Penulis adalah Advokat, Kurator/ Pengurus dan Dosen Hukum Perburuhan di Universitas Taruma Negara dan Dosen Tetap STIH Gunung Jati Tangerang
Erdian Aji Prihartanto alias Anji, baru-baru ini menghebohkan sosial media terkait dengan video yang diupload lewat channel Youtube miliknya. Vidio kontroversial tersebut adalah dialog Anji Hadi Pranoto tentang penemuan obek Covid 19. Karena dianggap hoax, akhirnya Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Anji beserta Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020. Keduaya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang berjudul “Bisa Kembali Normal? Obat Covid Sudah ditemukan !!!”.
Menjelang akhir Mei 2020 ramai diberitakan harga BBM yang tidak kunjung turun, karena harga minyak dunia sudah mengalami penurunan sejak awal tahun.
Pada awal Juli 2020 beredar berita tentang pengajuan kebangkrutan Pemegang Lisensi Waralaba terbesar di AS, yaitu NPC Internasional Inc, akibat sengitnya persaingan bisnis makanan di masa pendemi Virus Corona.
Belakangan ini ada banyak kasus terkait perusahaan yang tidak mampu membayar hutang/kewajibannya kepada Kreditur. Perusahaan-perusahaan yang semula terlihat besar, tiba-tiba goyah dan masuk dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga.
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid – 19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020.
Penyebaran Corona Virus 19 (Covid 19) telah sampai ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia.