Richie G. Napitupulu, S.H.
Richie Gokma Hamonangan Napitupulu , SH , graduated from Faculty of Law, University of Lampung in 2012 , with a concentration in International Law. Furthermore, in 2013 following the Special Education Profession Advocate ( PKPA ) at FHP Edu Law Jakarta and in 2014 he has passed the Bar Exam held by PERADI, in December 2015 he has been legitimately constituted as an Advocate at the Jakarta High Court in accordance with Law No. 18 of 2003 on advocate .
Joined DSS & Partners since its inception in 2015 until today , and he has been involved in handling criminal and civil cases through litigation and non – litigation , such as acts of criminal fraud or embezzlement , Divorce , Default and Deeds Against the Law , and the problem of Criminal Other.
Richie Gokma Hamonangan Napitupulu, S.H., menyelesaikan pendidikan S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 2012, dengan konsentrasi Hukum Internasional. Selanjutnya pada tahun 2013 mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di FHP Edu Law Jakarta dan pada tahun 2014 lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI kemudian pada Desember 2015 telah sah dilantik sebagai Advokat pada Pengadilan Tinggi Jakarta sesuai dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bergabung di DSS & Partners sejak awal tahun 2015 sampai saat ini dan telah terlibat dalam menangani berbagai kasus Pidana dan Perdata baik melalui litigasi maupun non-litigasi, seperti tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Perceraian, Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum , serta masalah Kriminal lainnya.