ketenagakerjaan
blogPertanyaan: Saya pemilik satu perusahaan yang bergerak dibidang catering, dengan jumlah pekerja sebanyak 32 orang. Saat ini saya sangat resah dengan adanya keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menentukan bahwa upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp. 2,2juta. Upah sebesar itu tentu sangat memberatkan, mengingat usaha saya adalah usaha kecil, dengan tingkat pendapatan yang sangat rendah. Pertanyaan…