Dituduh Melakukan Kartel

Permasalahan :

Saya bekerja pada suatu perusahaan ban untuk kendaraan roda 4 di salah satu wilayah Indonesia. Adapun produk ban yang kami hasilkan sebagian besar dieksport keluar negeri, dan hanya ada sebagian kecil yang kami pasarkan secara lokal. Secara persentase, penjualan eksport kami jauh lebih besar dibanding pemasaran di pasar lokal. Selain perusahaan kami, tentu ada sekitar 6 perusahaan lain yang ikut berusaha di pasar ban nasional, maupun eksport. Atas anjuran/saran pemerintah, maka beberapa perusahaan ban ini telah membentuk satu wadah organisasi yang bertujuan untuk menata pasar ban nasional yang sehat. Sebagai suatu organisasi, maka kami secara rutin melakukan pertemuan guna membahas hal-hal yang terkait dengan industri ban yang sedang berkembang, demikian juga berbagai kampanye untuk keselamatan berkendara. Namun anehnya sekalipun organisasi tersebut dibentuk atas perintah dari pemerintah, seluruh anggota dari asosiasi kami telah di tuduh melakukan kartel dengan alasan adanya risalah rapat yang isinya seolah-olah ada pengaturan produksi dan harga.

Pertanyaan saya adalah:

Apakah boleh instansi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menuduh kami melakukan kartel padahal pertemuan organisasi itu atas anjuran pemerintah? Apa sanksi yang dapat dikenakan kepada kami?

Terimakasih.Teresha

Jawaban :

Sebelum kami menjawab pertanyaan ibu, terlebih dahulu kami jelaskan pengertian Perjanjian Kartel. Perjanjian Kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli. Secara sederhana, Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Dengan perkataan lain, Kartel (cartel) adalah perjanjian dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bahwa isi dari Pasal 5 ayat (1) adalah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”

Bahwa isi dari Pasal 11 adalah

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”

Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang Kartel di dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Unsur yang bisa diartikan sebagai kartel adalah menurut pasal 11, yaitu:

  1. Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya,
  2. Bermaksud mempengaruhi harga
  3. Dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
  4. Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Tentunya monopoli yang dimaksud bukanlah monopoly by nature namun dalam hal ini  monopoli yang sengaja dibuat dan tergolong persaingan curang (unfair competition).

Perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 11 tersebut menurut penulis tidak hanya mencakup perjanjian yang tertulis saja tetapi juga perjanjian yang tidak tertulis sebagaimana telah dijelaskan dalam ilmu Hukum Kontrak. Adanya kesepakatan para pihak yang dipatuhi dan dijalankan merupakan sebuah perjanjian. Hal yang sama dapat dilihat pada pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menerangkan perjanjian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sau orang lain atau lebih” .

Akibat dari adanya Kartel adalah peminimalisasian atau bahkan meniadakan adanya persaingan dan menyebabkan konsumen tidak ada pilihan terutama dalam hal harga beli karena semua barang sejenis telah diatur harganya sehingga menyebabkan mau tidak mau konsumen membeli meskipun dengan harga tinggi atau tidak wajar, hal tersebut sangat merugikan konsumen.

Terkait dengan kasus yang dihadapai perusahaan ibu, sebenarnya jika monopoli terjadi karena aturan pemerintah, maka hal itu tidak bisa dilakatakan sebagai kartel. Bahkan monopoli yang dilakukan oleh Negara adalah dianggap sah.  Hal itu bisa kita lihat dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang isinya mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian maka monopoli itu dibenarkan sepanjang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat.

Sehubungan dengan kartel yang dituduhkan kepada perusahaan ban ibu dan teman-teman ibu pimpin, jika benar bisa dibuktikan bahwa pendirian organsisasi adalah atas perintah dari pemerintah, maka seharusya aktivitas organisasi juga tidak bisa langsung di kategorikan sebagai kartel. Namun dalam hal ini tentu juga harus dianalisa lebih dalam mengenai hal-hal apa saja yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat-rapat organisasi yang ibu hadiri. Sepanjang dalam rapat-rapat tersebut tidak ada dibahas mengenai pengaturan harga dan produksi sebagaimana yang dilarang dalam pasal 5 dan 11 UU Larangan Paktek Monopoli, maka tentulah tindakan tersebut tidak bisa di katakan kartel. Tapi tentu harus dibuktikan ketiadaan pengaturan harga dan produksi dalam rapat-rapat tersebut.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelaku kartel adalah berupa denda dengan hukuman denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan setinggi-tinggnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus milyar rupiah), sebagaimana yang diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 dan denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999.

Demikian penjelesan dari kami. Apabila ibu membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi telepon pada kantor kami.

Terima kasih.

Law office of DSS & Partners.

Permasalahan :

Saya bekerja pada suatu perusahaan ban untuk kendaraan roda 4 di salah satu wilayah Indonesia. Adapun produk ban yang kami hasilkan sebagian besar dieksport keluar negeri, dan hanya ada sebagian kecil yang kami pasarkan secara lokal. Secara persentase, penjualan eksport kami jauh lebih besar dibanding pemasaran di pasar lokal. Selain perusahaan kami, tentu ada sekitar 6 perusahaan lain yang ikut berusaha di pasar ban nasional, maupun eksport. Atas anjuran/saran pemerintah, maka beberapa perusahaan ban ini telah membentuk satu wadah organisasi yang bertujuan untuk menata pasar ban nasional yang sehat. Sebagai suatu organisasi, maka kami secara rutin melakukan pertemuan guna membahas hal-hal yang terkait dengan industri ban yang sedang berkembang, demikian juga berbagai kampanye untuk keselamatan berkendara. Namun anehnya sekalipun organisasi tersebut dibentuk atas perintah dari pemerintah, seluruh anggota dari asosiasi kami telah di tuduh melakukan kartel dengan alasan adanya risalah rapat yang isinya seolah-olah ada pengaturan produksi dan harga.

Pertanyaan saya adalah:

Apakah boleh instansi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menuduh kami melakukan kartel padahal pertemuan organisasi itu atas anjuran pemerintah? Apa sanksi yang dapat dikenakan kepada kami?

Terimakasih.Teresha

Jawaban :

Sebelum kami menjawab pertanyaan ibu, terlebih dahulu kami jelaskan pengertian Perjanjian Kartel. Perjanjian Kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli. Secara sederhana, Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Dengan perkataan lain, Kartel (cartel) adalah perjanjian dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bahwa isi dari Pasal 5 ayat (1) adalah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”

Bahwa isi dari Pasal 11 adalah

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”

Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang Kartel di dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Unsur yang bisa diartikan sebagai kartel adalah menurut pasal 11, yaitu:

  1. Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya,
  2. Bermaksud mempengaruhi harga
  3. Dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
  4. Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Tentunya monopoli yang dimaksud bukanlah monopoly by nature namun dalam hal ini  monopoli yang sengaja dibuat dan tergolong persaingan curang (unfair competition).

Perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 11 tersebut menurut penulis tidak hanya mencakup perjanjian yang tertulis saja tetapi juga perjanjian yang tidak tertulis sebagaimana telah dijelaskan dalam ilmu Hukum Kontrak. Adanya kesepakatan para pihak yang dipatuhi dan dijalankan merupakan sebuah perjanjian. Hal yang sama dapat dilihat pada pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menerangkan perjanjian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sau orang lain atau lebih” .

Akibat dari adanya Kartel adalah peminimalisasian atau bahkan meniadakan adanya persaingan dan menyebabkan konsumen tidak ada pilihan terutama dalam hal harga beli karena semua barang sejenis telah diatur harganya sehingga menyebabkan mau tidak mau konsumen membeli meskipun dengan harga tinggi atau tidak wajar, hal tersebut sangat merugikan konsumen.

Terkait dengan kasus yang dihadapai perusahaan ibu, sebenarnya jika monopoli terjadi karena aturan pemerintah, maka hal itu tidak bisa dilakatakan sebagai kartel. Bahkan monopoli yang dilakukan oleh Negara adalah dianggap sah.  Hal itu bisa kita lihat dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang isinya mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian maka monopoli itu dibenarkan sepanjang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat.

Sehubungan dengan kartel yang dituduhkan kepada perusahaan ban ibu dan teman-teman ibu pimpin, jika benar bisa dibuktikan bahwa pendirian organsisasi adalah atas perintah dari pemerintah, maka seharusya aktivitas organisasi juga tidak bisa langsung di kategorikan sebagai kartel. Namun dalam hal ini tentu juga harus dianalisa lebih dalam mengenai hal-hal apa saja yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat-rapat organisasi yang ibu hadiri. Sepanjang dalam rapat-rapat tersebut tidak ada dibahas mengenai pengaturan harga dan produksi sebagaimana yang dilarang dalam pasal 5 dan 11 UU Larangan Paktek Monopoli, maka tentulah tindakan tersebut tidak bisa di katakan kartel. Tapi tentu harus dibuktikan ketiadaan pengaturan harga dan produksi dalam rapat-rapat tersebut.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelaku kartel adalah berupa denda dengan hukuman denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan setinggi-tinggnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus milyar rupiah), sebagaimana yang diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 dan denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999.

Demikian penjelesan dari kami. Apabila ibu membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi telepon pada kantor kami.

Terima kasih.

Law office of DSS & Partners.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DSS & PARTNERS | Law Office of DSS & Partners © 2020 All Right Reserved